A. standar isi
yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan dll yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. kerangka dasar standar isi :
1. kelompok mata pelajaran agama
2. kelompok mata pelajaran pkn dll
1. pertanyyaannya : apakah yang menjadi landasan yuridis yang tertera dalam standar isi tsb ?
jawabannya : landasannya dalam UUD 14 Tahun 2005 yang ditentukan pemerintah.
2. apakah standar isi itu disesuaikan dengan keadaan sekolah ,atau seperti apa ?
jawabannya : standar isi yang menjadi ketetapan pemerintah disesuaikan, dengan cara keadaan sekolahnya saja , apa yang dibutuhkan oleh peserta didik maka sesuaikan dan penuhilah standar isi di sekolah tersebut.
3. bagaimana ruang lingkung dan tujuan kelompok mata pelajaran ?
jawabannya : tujuan kelompok mata pelajaran untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yg mampu mengembangkan
4. standar isi itu apa ?
jawabannya : salah satu untuk mencapai kriteria pencapaian komfetensi dalam pembelajaran.yang mencakup dari kurikulum dan yang lainnya.
5. Bagaimana jika Skkd dalam silabus hanya 1 cakupan ,apakah akan mencapai tujuan dari standar isi ?jika skkd ya 1 bila itu sudah menjadi
UUD 19 tahun 2005 tentang standar nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar