Dari UU.No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
1) 1. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasi-kan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasi-kan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
2) DEFINISI PROFESIONAL
Pekerjaan atau suatu kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
c. DEFINISI
PEMBELAJARAN
proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
3)
kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
1. Kompetensi Pedagogik
Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik. Pengertian yang hampir slama dikemukakan oleh Trianto (2006:63) Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. kompetensi pedagogik ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Menurut Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) Kompetensi kepribadian, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi sebagai subjek. Sedangkan dalam UU N0 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru lain, orang tua/wali dan masyarakat sekitar (Trianto 2006: 67). Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortang tua/wali peserta didik dan masyarakat. Adapun menurut Arbi dalam Trianto (2006:67) kompetensi sosial adalah kemampuan guru dan dosen dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai tenaga anggota masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pengajaran secara luas dan mendalam (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Sedangkan menurut Prof. Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) merumuskan kompetensi profesional, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Sebagai seorang guru empat kompetensi ini harus menjadi modal utama untuk menuju keprofesionalan seorang guru. Jangan sampai seorang guru hanya menguasai tiga, dua atau bahkan satu kompetensi dari empat kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Karena kompetensi-kompetensi ini saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif degan output yang lebih baik.
Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik. Pengertian yang hampir slama dikemukakan oleh Trianto (2006:63) Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. kompetensi pedagogik ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Menurut Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) Kompetensi kepribadian, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi sebagai subjek. Sedangkan dalam UU N0 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru lain, orang tua/wali dan masyarakat sekitar (Trianto 2006: 67). Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortang tua/wali peserta didik dan masyarakat. Adapun menurut Arbi dalam Trianto (2006:67) kompetensi sosial adalah kemampuan guru dan dosen dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai tenaga anggota masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pengajaran secara luas dan mendalam (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Sedangkan menurut Prof. Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) merumuskan kompetensi profesional, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Sebagai seorang guru empat kompetensi ini harus menjadi modal utama untuk menuju keprofesionalan seorang guru. Jangan sampai seorang guru hanya menguasai tiga, dua atau bahkan satu kompetensi dari empat kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Karena kompetensi-kompetensi ini saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif degan output yang lebih baik.
2. a. LATAR BELAKANG PENTINGNYA MICRO TEACHING
Berdasarkan penelitian
mahasiswa jurUsan guru yang telah menyelesaikan seluruh program perkuliahan
.dan ditambah dengan PPL .ketika terjun kesekolah ternyata belum mencapai hasil
yang memuaskan, oleh sebab itu perlu adanya program tambahan yang dikenal
dengan istilah micro teaching/ pembelajaran micro.
b. ALASAN PENTINGNYA MICRO
TEACHING
ilmu pengetahuan dan
teknologi berjalan dengan cepat yang berdampak kepada pentingnya sumber daya
manusia (sdm) termasuk kemampuan guru/ calon guru.
Inovasi terhadap penyiapan
kompetensi calon guru sangat diperlukan , untuk menghasilkan lulusan yang
berkualitas sesuai tujuan yang diharapkan.
3. 1. Latar Belakang peerlunya variasi
stimulus
2. TUJUAN VARIASI STIMULUS
Pembelajaran yang menarik dan menyenangkan (Pakem)
Menghilangkan kejenuhan dan kebosanan
Meningkatkan perhatian dan motifasi belajar
Menumbuhkan rasa ingin tahu pada hal2 yang baru
Menyesuaikan model pembelajaran dengan karakteristik
siswa yang berbeda
Meningkatkan aktifitas belajar sisiwa
3. UNSUR KETERAMPILAN VARIASI
Variasi gaya mengajar. (volume suara, kecepata,
kesengahan )
Variasi pola interaksi pembelajaran
Variasi media pembelajaran (audio-visual )
Variasi penggunaan metode pembelajaran.
Variasi penggunann
sumber belajar ( manusia/guru)
Media cetak/elektronik alam
lingkungan/alam takambang. (apa yang dilihat,dirasa, dll.
Intelligence; agar bisa
bekerja dengan efektif dan profesional pada bidang profesi
yang
ditekuninya, harus ditunjang oleh kecerdasar (Intelligence). Guru itu
harus
cerdas, dan
kecerdasan disini bukan hanya cerdas berpikir (intelektual), akan
tetapi harus
diimbangi juga oleh kecerdasan emosional, sosial dan moral. Seperti
diamanatkan
pasal 40 ayat 2 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa
“guru sebagai
tenaga pendidik harus menempatkan dirinya sebagai teladan yang
patut ditiru
oleh siswa”. Seseorang yang menjadi rujukan untuk ditiru biasanya
mereka telah
memiliki kemampuan yang lengkap, ilmu pengetahuannya luas
sebagai
gambaran dari kecerdasan intelektual, sikapnya baik dan direfleksikan
atau diterapkan
oleh dirinya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hubungan ini
Mohamad Surya
menyatakan bahwa jadi guru itu”harus kerja keras, kerja cerdas,
dan kerja ihlas”.
Knowledge; bagi setiap
guru untuk dapat menjalankan tugasnya secara efektif
dan efisien,
harus ditunjnag oleh pengetahuan dan wawasan yang luas.
Pengetahuan dan
wawasan berpikir tidak hanya dibatasi pada penguasaan disiplin
ilmu terkait
dengan setiap mata pelajaran yang harus diajarkan, akan tetapi
menyangkut
dengan pengetahuan lain. Seperti diketahui bersama, ilmu
pengetahuan dan
teknologi berkembang dengan pesat, terutama berkenaan
teknologi
informasi dan komunikasi setiap saat tidak pernah sepi dari inovasi.
Pembelajaran
yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi saat ini bukan
lagi sesuatu
yang dianggap mewah, tapi sudah menjadi kebutuhan. Pembelajaran
berbasis
teknologi informasi dan komunikasi tersebut misalnya: e-learning, ebook,
dan lain
sebagainya. Bila guru tidak mampu menyesuaikan dengan
perkembangan
yang terjadi, maka sudah pasti akan mempengaruhi terhadap efektivitas
dan efisiensi dalam melaksanakan tugasnya.
4. Sound
Character; dalam pembelajaran guru berperan sebagai komunikator yaitu
yang mengkomunikasikan
pesan-pesan pembelajaran agar diterima oleh siswa
untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Salah satu unsur penting dalam proses
komunikasi
adalah media komunikasi yang digunakan, antara lain melalui
komunikasi
verbal dengan menggunakan bahasa lisan (suara). Oleh karena itu
setiap guru
ketika berkomunikasi dengan siswa dengan menggunakan bahasa
lisan (suara),
harus jelas, dan mudah dipahami oleh siswa.
5. Good
physical and mental health; Fisik dan mental yang sehat termasuk kedalam
aspek yang cukup
penting untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan
efisien.
Kesehatan fisik yang dapat menunjang terhadap aktivitas mengajar,
akan menjadi
faktor penentu efektivitas pembelajaran. Demikian pula kesehatan
mental menjadi
faktor dominan untuk dapat melaksanakan tugas pembelajaran
secara
profesional. Dalam banyak hal kekurangan fisik, dapat tertutupi oleh
kebaikan mental
dan emosionalnya. Ini berarti kesehatan mental memiliki peran
yang amat
penting dalam mempengaruhi proses pembelajaran. Oleh karena itu
guru yang
efektif harus memiliki kesehatan secara jasmani dan rohani.
Enthusiasm; modal dasar
untuk menjadi guru yang efektif adalah harus memiliki
sifat antusis.
Yaitu suatu kondisi jiwa yang mencerminkan semangat atau
kemauan yang
membaja. Sifat antusiasme seorang guru akan tercerminkan akan
tercerminkan
antara lain melalui: sikap, perhatian dan motivasi dalam mengajar,
dedikasi dan
tanggung jawab, disiplin dan sifat-sifat positif lain yang
merefleksikan
dari kesungguhan.
Sifat
antusiasme yang ditunjukkan oleh guru ketika melaksanakan tugas seharihari,
secara psikogis
akan berpengaruh terhadap semangat dan motivasi belajar
siswa. Ketika
siswa memperhatikan guru selalu disiplin, datang tepat waktu,
penuh
perhatian, dan mencerminkan semangat yang tinggi, maka akan
berbanding
lurus dengan sifat siswa. Artinya siswa akan terdorong untuk belajar
dengan penuh
semangat dan disiplin, sehinga akhirnya akan berdampak positif
terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
Sense of humor; Guru yang
efektif dalam membimbing pembelajaran adalah
yang mampu
menciptakan suasana kelas yang menyenagkan. Oleh karena itu
suasana kelas
harus dikondisikan agar siswa merasa betah dan aman ketika
melakukan aktivitas
belajarnya. Salah satu upaya untuk menciptakan kondisi
belajar yang
menyenangkan antara lain yaitu dengan sifat humor dari guru.
Humor disini
harus dibedakan dengan melawak, humor dalam pengertian
pembelajaran
selalu dikaitkan dengan upaya untuk meningkatkan perhatian dan
motivasi
belajar siswa. Misalnya ketika memberikan ilustrasi atau contoh, tidak
salah jika di
dalamnya mengandung unsur-unsur yang bersifat humor, tapi
mendidik dan
tetap terkait dengan materi yang sedang dipelajari.
Flexibility; guru yang
efektif ialah yang dinamis, luwes, yaitu yang mampu
menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi (fleksibel). Guru tidak selalu bertindak
sebagai
informator atau pemberi materi, akan tetapi sewaktu-waktu guru bisa
memerankan
selaku pembimbing atau teman diskusi bagi siswa. Oleh karena itu
guru yang
efektif ialah yang mampu dan terampil menggunakan multi metode
dan media
pembelajaran. Apabila guru banyak menguasai metodologi
pembelajaran,
menguasai media dan sumber-sumber pembelajaran, maka akanmemudahkan guru untuk
melakukan penyesuaian-penyesuaian (fleksibel) denganperkembangan yang terjadi. Untuk memiliki sifat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar