sebenarnya untuk menjadikan peserta yang berkualitas untuk mencapai KKM harus yang apa adanya , tetapi apa boleh buat sistem yang menjadikan pengkatrolan KKM .
www.setiawansandisijalu.blogspot.com
''APA YANG KELUAR DARI MULUT SESEORANG APSTI BEDA ''
apa sih yang dimaksud KKM itu ?
A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM
harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun
besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal,
tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus
pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena
hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan
untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil
rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva
normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0
sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk
melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan
layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi
yang sudah melampaui criteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa
satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi
sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal
100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara
nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal
menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta
didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu
melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh
peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
sudah mengertikah ...nahhhh kembali kepada sistem pendidikan itu sendidri dan saya setuju bahwa pengkatrolan KKM adalah suatu awal kebodohan besar yang menjadikan bangsa terpuruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar